Hari ini rupiah kemungkinan dibuka berfluktuasi, tetapi berpeluang ditutup melemah di rentang Rp14.390-Rp14.440 per dolar AS.
Nilai tukar rupiah berpotensi dibayangi penguatan dolar AS yang terangkat arus aset safe-haven pada perdagangan Selasa (8/3/2022).
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan, hari ini rupiah kemungkinan dibuka berfluktuasi, tetapi berpeluang ditutup melemah di rentang Rp14.390-Rp14.440 per dolar AS. Kemarin (7/3/2022), dolar menguat terhadap mata uang lainnya karena perang di Ukraina mengirim harga minyak melonjak dan memicu kekhawatiran akan kejutan stagflasi yang dapat memukul Eropa.
Presiden Rusia Vladimir Putin bersumpah untuk melanjutkan invasi sampai Ukraina menyerah. Pertempuran sengit mencegah sekitar 200.000 orang dievakuasi dari kota Mariupol untuk hari kedua berturut-turut pada hari Minggu.
“Minyak mentah, yang melonjak lebih dari 20 persen minggu lalu, naik 10 persen karena AS dan Eropa ingin melarang impor Rusia. Ini adalah berita yang sangat buruk bagi pertumbuhan global, khususnya Eropa, mengingat ketergantungan mereka pada gas dari Rusia,” kata Ibrahim dalam risetnya, dikutip Selasa (8/3/2022)
Sentimen juga datang dari Bank Sentral Eropa yang akan menurunkan keputusan kebijakannya akhir pekan ini, dengan bank sentral diperkirakan akan menunggu hingga bulan-bulan terakhir 2022 untuk menaikkan suku bunganya, menurut jajak pendapat Reuters. AS juga akan merilis indeks harga konsumen akhir pekan ini.
Sementara dari dalam negeri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II, Jumat (4/3/2022).
Sampai hari ini, harta bersih yang diungkap dalam PPS telah lebih dari Rp23,1 triliun, dengan harta komitmen investasi sebesar lebih dari Rp1,4 triliun.
Sebagai informasi, PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Di dalam PPS, pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.
Wajib Pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah baik di kebijakan I maupun II PPS dengan berkomitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya.
Sumber Bisnis.com