Pada perdagangan Senin (23/8), rupiah menguat 0,28 persen atau 40 poin ke level Rp14.412,5 terhadap dolar AS. Secara tahun berjalan, rupiah masih melemah 2,58 persen dari dolar AS.
Nilai tukar rupiah diperkirakan melanjutkan penguatannya pada perdagangan hari ini, Selasa (24/8/2021) menyusul pelonggaran level PPKM di sejumlah daerah.
Pada perdagangan Senin (23/8), rupiah menguat 0,28 persen atau 40 poin ke level Rp14.412,5 terhadap dolar AS. Secara tahun berjalan, rupiah masih melemah 2,58 persen dari dolar AS.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan saat ini secara global isu tapering The Fed tengah menjadi fokus. Kendati demikian, pemulihan ekonomi AS masih akan terganggu varian delta Covid-19.
“Pemulihan ekonomi AS diperkirakan akan terganggu dengan munculnya varian delta yang mendorong kembali meningkatnya kasus di beberapa negara bagian, sehingga ada pandangan bahwa The Fed tidak akan melakukan tapering setidaknya dalam waktu dekat,” urainya kepada Bisnis, Senin (23/8/2021).
Di saat yang bersamaan melihat dari dalam negeri, terjadi tren perlambatan kasus Covid-19, bahkan tingkat vaksinasi untuk beberapa Provinsi seperti DKI Jakarta sudah terealisasikan penuh setidaknya sampai dosis pertama.
“Untuk besok, ada peluang rupiah akan melanjutkan penguatan setelah dari pengumuman dari kelanjutan PPKM terutama level 4, yang pemerintah longgarkan PPKM ke level yang lebih rendah untuk beberapa daerah,” katanya.
Dengan demikian, aktivitas perekonomian akan sedikit lebih bergeliat jika dibandingkan dengan level PPKM yang tinggi. Pergerakan nilai tukar rupiah, akan bergerak di kisaran 14.390 sampai 14. 400
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Sumber Bisnis.com